- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengaku Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS

  • Bagikan
Menteri Pemuda dan Olahraga Mengaku Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS. (Instagram ditoareotedjo foto)

Indo1.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan bahwa ia tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang sedang ditangani oleh Kejagung, Dito mengaku belum mengetahui hubungannya dengan kasus tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menpora setelah ia menghadiri acara pemberian bonus untuk Atlet Asean Paragames 2023 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (3/7/2023).

Dalam menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai persiapannya menghadapi panggilan Kejagung, Dito menyatakan, “Gak ada, karena benar-benar sumir dan saya tidak tau apa-apa.

Baca Juga :  Kemenaker Terima Aduan, THR Pekerja Belum Terbayarkan

Nanti kita datang saja lah.”

Sebelumnya, Tim penyidik Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (3/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Dito diyakini memiliki informasi yang dapat membantu pengusutan kasus tersebut, sehingga tim penyidik Kejagung memandang perlu untuk memanggilnya sebagai saksi.

Dito menyatakan bahwa ia akan memenuhi panggilan tersebut pada siang hari.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Minta, Hormati Proses Hukum terkait Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo di Kejagung

“Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Selain Johnny, tersangka lainnya adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali yang merupakan tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.”

Keenam tersangka tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Usai Gerhana Matahari Hibrida, Ada Fenomena Astronomi Menarik Di 2023, Apa Saja>

Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.

Sementara itu, dua orang lainnya yang masih dalam proses penyidikan terkait kasus ini adalah Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan, dan Muhammad Yusrizki, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan