Tersangka YS
YS diduga secara melawan hukum memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang seharusnya dilakukan oleh dirinya sendiri. Kajian tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan AAL dan menyebabkan kenaikan harga.
Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari guna mempercepat penyidikan kasus korupsi ini. AAL dan YS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung, sementara GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di 4 lokasi tempat tinggal tersangka untuk mengumpulkan bukti tambahan.