Program BAKTI Kominfo Seret Johnny G Plate Menjadi Tersangka Korupsi
- account_circle M Effendi
- calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
- print Cetak

ππππππππ π΅π΄πΎππΌ πΎππππππ, πππππππ π¦πππ πππππ π½πβπππ¦ πΊ ππππ‘π π½πππ ππππ πππππ πΎπππ’ππ π (πΎππ‘ππππ‘π πππ‘π)
Indo1.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate hari ini (17/5/2023) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Apa Itu program BAKTI Kominfo?
Menurut situs resmi Kominfo, BAKTI adalah badan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
BAKTI didirikan pada 2006 dengan nama sebelumnya Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).
Pada 2010, namanya berubah menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
BAKTI bertujuan mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan infrastruktur serta layanan telekomunikasi dan informatika.
Prioritas pembangunan infrastruktur BAKTI adalah daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) yang belum memiliki fasilitas dan layanan telekomunikasi.
Visi BAKTI Kominfo adalah mengatasi kesenjangan digital untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Misi BAKTI adalah memberikan layanan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) yang berkualitas dan tepat sasaran.
BAKTI tidak bertujuan mencari keuntungan, melainkan fokus pada pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T. BAKTI dipimpin oleh direktur utama dan bertanggung jawab langsung pada menteri.
Beberapa hasil nyata dari program BAKTI Kominfo termasuk proyek strategis nasional (PSN) Palapa Ring, perluasan pembangunan base transceiver station (BTS), akses internet di wilayah 3T, dan pembangunan ekosistem digital.
Kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan 2400 situs BTS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun demikian, Kejagung memastikan proyek infrastruktur BTS tetap berjalan meskipun Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar