Demokrat Usul Dapil Nasional, Jutaan Suara Pemilih Bisa Dikonversi Jadi Kursi DPR
- account_circle Ari arjuno
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- print Cetak

Bendera Partai Demokrat
Indo1.id – Partai Demokrat mengusulkan penerapan konsep daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pemilihan anggota DPR RI.
Gagasan tersebut disampaikan sebagai salah satu opsi untuk mengakomodasi suara sah yang diperoleh partai politik tetapi tidak terkonversi menjadi kursi setelah penghitungan di masing-masing dapil.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyampaikan usulan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Herman, dalam mekanisme pembagian kursi berdasarkan dapil, masih terdapat suara partai politik yang tersisa setelah seluruh kursi di suatu dapil dialokasikan.
Demokrat menilai suara tersebut dapat dipertimbangkan kembali melalui mekanisme dapil nasional.
“Dapil nasional ini penting, ya. Setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,” kata Herman.
Demokrat Sebut Sekitar 2 Juta Suara Belum Terkonversi
Herman mencontohkan Partai Demokrat memiliki sekitar dua juta suara yang menurut perhitungan partainya belum menghasilkan tambahan kursi pada pemilu sebelumnya.
Suara tersebut merupakan suara sah yang telah diperoleh partai, tetapi tidak menghasilkan kursi melalui mekanisme penghitungan di dapil.
Karena itu, Demokrat mengusulkan agar sisa suara tersebut dapat dihitung kembali dalam sebuah mekanisme alokasi nasional.
“Nah dua juta, kan, tidak terkonversi menjadi kursi. Mungkin partai-partai lain juga ada sisa. Nah inilah yang kemudian bisa dijadikan sebagai alokasi kursi nasional,” ujar Herman.
Herman belum menyebut secara final bagaimana mekanisme tersebut akan diterapkan. Ia mengatakan terdapat sejumlah opsi yang masih dikaji, termasuk apakah penghitungan dilakukan pada tingkat provinsi atau langsung secara nasional.
Konsep Hybrid Masih Dikaji
Salah satu opsi yang muncul adalah menggunakan pola hybrid, yakni tetap mempertahankan pemilihan berbasis dapil, tetapi menyediakan mekanisme tambahan untuk mengonversi suara yang belum menghasilkan kursi.
Dengan pola tersebut, kursi DPR tetap terlebih dahulu dibagikan berdasarkan hasil penghitungan di masing-masing dapil. Setelah itu, sisa suara yang memenuhi mekanisme tertentu dapat diperhitungkan kembali dalam alokasi kursi nasional.
Herman mengatakan format tersebut masih dalam tahap kajian.
“Nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise,” ujarnya.
Artinya, belum terdapat desain final mengenai berapa kursi yang akan dialokasikan melalui mekanisme nasional, bagaimana penghitungan suara dilakukan, maupun bagaimana hubungan antara kursi dapil dan kursi nasional.
Bukan Konsep yang Sepenuhnya Baru
Menurut Herman, mekanisme yang menggabungkan penghitungan suara di dapil dengan mekanisme alokasi berikutnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam sejarah pemilu Indonesia.
Ia menyinggung sistem yang pernah digunakan pada Pemilu 2009, ketika terdapat mekanisme yang menggabungkan unsur pemilihan terbuka dan tertutup.
Dalam penjelasan Herman, setelah pembagian kursi di dapil, suara yang belum menghasilkan kursi kemudian dapat diperhitungkan dalam mekanisme alokasi berikutnya.
Konsep yang kini dibahas tentu masih harus dirumuskan kembali karena sistem kepemiluan, pembagian dapil, serta mekanisme konversi suara yang berlaku dapat berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Demokrat Dorong Masuk Pembahasan RUU Pemilu
Usulan dapil nasional tersebut didorong Demokrat untuk masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Herman mengatakan pembahasan mengenai desain tersebut masih berlangsung di antara partai politik.
Menurut dia, penyusunan aturan pemilu tidak cukup hanya dibicarakan oleh partai politik. Masukan dari masyarakat, praktisi, dan pengamat pemilu juga diperlukan agar desain yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek kepemiluan.
“Ini juga tidak akan mengabaikan terhadap masukan, pandangan masyarakat, praktisi, para pengamat pemilu,” kata Herman.
Dengan demikian, gagasan dapil nasional masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku untuk Pemilu berikutnya.
PDIP Ingatkan Jangan Korbankan Sistem Pemilu
Wacana tersebut juga mendapat respons dari pihak lain.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah sebelumnya mengingatkan agar upaya mengurangi suara yang tidak terkonversi menjadi kursi tidak justru mengubah sistem pemilu secara keseluruhan tanpa kajian yang memadai.
Said mempertanyakan bagaimana sistem pemilu akan berjalan apabila sisa suara dari berbagai dapil langsung dikumpulkan secara nasional.
Ia juga menyebut mekanisme Sainte-Laguë yang digunakan untuk mengonversi suara partai menjadi kursi perlu tetap menjadi bagian dari pembahasan.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa desain dapil nasional masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, khususnya mengenai cara menjaga hubungan antara keterwakilan daerah dan proporsionalitas suara secara nasional.
Perdebatan tentang Suara dan Keterwakilan
Gagasan dapil nasional pada dasarnya menyentuh dua persoalan dalam sistem pemilu legislatif: bagaimana memastikan suara pemilih dapat dikonversi menjadi kursi dan bagaimana mempertahankan keterwakilan berbasis wilayah.
Di satu sisi, Demokrat menilai sisa suara yang belum menghasilkan kursi perlu mendapatkan mekanisme penghitungan agar tidak berhenti setelah proses alokasi kursi di dapil.
Di sisi lain, desain tersebut perlu menjawab bagaimana kursi nasional akan ditempatkan, bagaimana kandidat ditentukan, serta bagaimana hubungan antara anggota DPR dari dapil dan anggota DPR yang memperoleh kursi melalui mekanisme nasional.
Seluruh pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan belum memiliki format final.
Karena itu, usulan dapil nasional Demokrat saat ini lebih tepat dipahami sebagai salah satu opsi perubahan sistem pemilu, bukan sebagai keputusan bahwa Pemilu mendatang pasti menggunakan sistem tersebut.
Perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu selanjutnya akan menentukan apakah gagasan tersebut masuk ke dalam rancangan aturan, mengalami perubahan, atau tidak digunakan dalam desain akhir.***
- Penulis: Ari arjuno

