“Penundaan Pemilu 2024 akan melanggar UUD 1945 Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22E ayat (2) yang menetapkan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Penundaan Pemilu 2024 juga akan melanggar hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin bangsa,” tulis Denny dalam suratnya yang diunggah di akun Twitter @dennyindrayana pada Jumat (2/6/2023).
Beranda
Berita
Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke Megawati, Singgung Soal Isu Penundaan Pemilu 2024!