Indo1.id – Membayar pajak motor secara online kini semakin mudah dan praktis. Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan STNK.
Anda cukup menggunakan smartphone dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Samolnas adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh Tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.