- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Sekarang Bayar Pajak Motor  Bisa Online, Cukup Pakai HP Saja, Simak Caranya!

  • Bagikan
Aplikasi Salmonas (Solusi Pembayaran Pajak) (foto: Google Play)

Indo1.id – Membayar pajak motor secara online kini semakin mudah dan praktis. Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan STNK.

Anda cukup menggunakan smartphone dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Samolnas adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh Tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Aplikasi ini bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Cara Bikin Kolase Gabungan Foto Online dengan Mudah dan Gratis

Dengan membayar pajak motor online, Anda bisa terhindar dari denda pajak yang terus bertambah jika terlambat membayar. Selain itu, Anda juga bisa menghemat waktu dan biaya transportasi ke kantor Samsat.

Berikut langkah-langkah membayar pajak motor secara online:

1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik “lanjutkan”.
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Baca Juga :  Apakah Sah Bayar Zakat Fitrah Online? Begini Hukum dan Penjelasannya!

Sebagai informasi, bayar pajak motor online lewat Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antara lain BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan