Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pemilu Legislatif 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Putusan ini mendapat apresiasi dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menilai sistem ini dapat mendorong kedekatan emosional antara calon legislatif (caleg) dengan konstituennya.
Namun, Bamsoet juga memberikan catatan penting bahwa sistem proporsional terbuka juga berpotensi membuat masyarakat terjebak dalam politik pragmatis jangka pendek, yakni terjebak dalam politik angka-angka.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam menentukan sikap politik.