- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untuk Pemilu 2024

  • Bagikan
πΎπ‘ƒπ‘ˆ π‘€π‘’π‘šπ‘π‘’π‘˜π‘Ž π‘ƒπ‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘“π‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› πΆπ‘Žπ‘™π‘œπ‘› π΄π‘›π‘”π‘”π‘œπ‘‘π‘Ž πΏπ‘’π‘”π‘–π‘ π‘™π‘Žπ‘‘π‘–π‘“ π‘ˆπ‘›π‘‘π‘’π‘˜ π‘ƒπ‘’π‘šπ‘–π‘™π‘’ 2024 (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ 𝑁𝑒𝑀𝑠.π‘Ÿπ‘’π‘π‘™π‘’π‘π‘–π‘˜π‘Ž.π‘π‘œ.𝑖𝑑)

indo1.id – Pendaftaran calon anggota legislatif akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mulai besok, tepatnya pada tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Dalam Pemilu 2024, ada perbedaan penting di mana nama calon anggota legislatif harus disetujui oleh pimpinan pusat partai politik terkait.

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta pada hari Minggu, 30 April 2024, Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa pendaftaran ini ditujukan untuk calon anggota legislatif yang telah memenuhi syarat dukungan pada tanggal 16 Desember 2022.

Baca Juga :  Megawati Pertanyakan Orang Bicara Pemilu 2024 'Chaos', Maunya Apa?

“Pada tanggal 1 hingga 14 Mei, KPU akan membuka pendaftaran calon anggota partai politik ke KPU, sebagai tingkatan masing-masing,” ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota legislatif tingkat DPR akan dilakukan oleh pimpinan partai politik pusat ke KPU Pusat, sedangkan untuk calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus partai politik di provinsi tersebut ke KPU daerah.

,Sementara itu, pendaftaran calon anggota legislatif tingkat DPD kabupaten/kota akan dilakukan oleh pengurus partai politik di kabupaten/kota tersebut.

KPU akan membuka pendaftaran nama calon anggota legislatif yang sesuai pada tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan pada tanggal 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 23.00 waktu setempat.

Baca Juga :  KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Simak Jadwal Dan Syaratnya!

Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Calon atau Silon.

Para calon anggota legislatif dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Silon bersama partai politiknya dan mengunggah dokumen pendaftaran. KPU juga menyediakan help desk di masing-masing kantor KPU untuk membantu permasalahan teknis yang mungkin ditemui para calon anggota legislatif.

“Kami juga telah menyediakan help desk untuk konsultasi parpol yang mendaftarkan calon anggota, sehingga jika terdapat masalah atau kendala dapat dicarikan informasi yang tepat,” ujar Hasyim.

Baca Juga :  Bawaslu RI Tegaskan Caleg Pemilu 2024 Harus Bebas dan Bersih Dari Narkoba!

Pada Pemilu 2024, KPU menegaskan bahwa calon anggota legislatif harus mendapat persetujuan dari pimpinan pusat partai politik.

Oleh karena itu, pendaftaran calon anggota legislatif wajib disertai dengan Surat Keputusan (SK) persetujuan yang menyatakan bahwa nama calon anggota tersebut sudah disetujui oleh pimpinan pusat partai politik. SK tersebut nantinya akan diunggah di aplikasi Silon.

“KPU kemudian akan memeriksa apakah nama calon anggota sesuai atau sama dengan SK persetujuan,”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan