Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 431 memang telah mengatur tentang penundaan pemilu.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa penundaan diperbolehkan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan/atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Tetapi hingga saat ini, berbagai prasyarat penundaan pemilu tersebut belum terpenuhi.
“Walaupun pemilu tidak ditunda, kita tetap harus memikirkan terkait perlunya bangsa Indonesia membahas lebih lanjut tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui pemilu, seperti presiden dan wakil presiden, anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
Sehingga apabila suatu saat terjadi penundaan pemilu yang disebabkan berbagai hal yang sudah diatur oleh UU, kita sudah mempunyai aturan yang jelas tentang pengisian berbagai jabatan publik tersebut,” jelas Bamsoet.