“Jangan mau menerima uang Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu dari para kontestan politik. Karena setelah itu bisa jadi ketika terpilih caleg akan mudah meninggalkan konstituennya. Pilihlah caleg, capres, cagub, cabup dan cawalkot sesuai hati nurani. Dengan mempertimbangkan rekam jejak, kapabilitas, dan profesionalitas. Jangan memilih hanya berdasarkan nominal rupiah,” ujar Bamsoet Jumat (16/6/2023).
Bamsoet menjelaskan bahwa putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pemilu 2024 masih on the track, sehingga wacana penundaan pemilu menjadi tidak relevan lagi untuk dibahas dan diperbincangkan.
Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 431 memang telah mengatur tentang penundaan pemilu.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa penundaan diperbolehkan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan/atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.