Persyaratan dan biaya
Persyaratan permohonan paspor berbeda-beda tergantung pada jenis pemohon, yaitu dewasa atau anak-anak. Berikut adalah persyaratan umum untuk masing-masing jenis pemohon:
– Dewasa: KTP elektronik atau surat keterangan pindah ke luar negeri; Kartu Keluarga; Akta kelahiran atau surat baptis; Akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah); Surat izin dari pejabat yang berwenang (jika bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI).
– Anak-anak: KTP elektronik atau surat keterangan pindah ke luar negeri orang tua; Kartu Keluarga; Akta kelahiran atau surat baptis; Surat izin dari orang tua (jika hanya salah satu orang tua yang mendampingi); Surat izin dari pengadilan (jika anak di bawah pengampuan).
Biaya pembuatan paspor juga berbeda-beda tergantung pada jenis paspor, yaitu paspor biasa atau paspor elektronik. Berikut adalah rincian biaya untuk masing-masing jenis paspor:
– Paspor biasa: Rp 355.000 untuk 48 halaman; Rp 255.000 untuk 24 halaman.
– Paspor elektronik: Rp 655.000 untuk 48 halaman; Rp 555.000 untuk 24 halaman.