5. Lakukan pembayaran kode billing segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret, Tokopedia, atau Bukalapak.
6. Jika perlu, lakukan perubahan jadwal kedatangan dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.
7. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.
8. Setelah wawancara selesai, tunggu hingga mendapatkan notifikasi bahwa paspor sudah selesai dicetak dan siap diambil di kantor imigrasi.
Persyaratan dan biaya
Persyaratan permohonan paspor berbeda-beda tergantung pada jenis pemohon, yaitu dewasa atau anak-anak. Berikut adalah persyaratan umum untuk masing-masing jenis pemohon:
– Dewasa: KTP elektronik atau surat keterangan pindah ke luar negeri; Kartu Keluarga; Akta kelahiran atau surat baptis; Akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah); Surat izin dari pejabat yang berwenang (jika bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI).
– Anak-anak: KTP elektronik atau surat keterangan pindah ke luar negeri orang tua; Kartu Keluarga; Akta kelahiran atau surat baptis; Surat izin dari orang tua (jika hanya salah satu orang tua yang mendampingi); Surat izin dari pengadilan (jika anak di bawah pengampuan).
Biaya pembuatan paspor juga berbeda-beda tergantung pada jenis paspor, yaitu paspor biasa atau paspor elektronik. Berikut adalah rincian biaya untuk masing-masing jenis paspor:
– Paspor biasa: Rp 355.000 untuk 48 halaman; Rp 255.000 untuk 24 halaman.
– Paspor elektronik: Rp 655.000 untuk 48 halaman; Rp 555.000 untuk 24 halaman.








