Para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
MK sebelumnya telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan (II) pada Senin (12/6/2023) untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti.
Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Mahkamah menganggap bahwa para pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo.