Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik. (Dok Kesbangpol foto)

Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Mahkamah menganggap bahwa para pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo.

Oleh karena itu, permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca Juga :  Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

Keputusan ini berarti MK tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan yang diajukan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan