Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Mahkamah menganggap bahwa para pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo.
Oleh karena itu, permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Keputusan ini berarti MK tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan yang diajukan.