Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik. (Dok Kesbangpol foto)

Para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

MK sebelumnya telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan (II) pada Senin (12/6/2023) untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti.

Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Mahkamah menganggap bahwa para pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan