Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi terhadap Undang-Undang Partai Politik. (Dok Kesbangpol foto)

Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Mahkamah menganggap bahwa para pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo.

Oleh karena itu, permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca Juga :  Mahmud MD Di Dukung Relawan Gawani (Gerakan Wartawan Indonesia) Berantas Korupsi

Keputusan ini berarti MK tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan yang diajukan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan