Johnny G Plate Ajukan Permohonan Pembebasan dalam Sidang Eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  • Bagikan
Johnny G Plate Ajukan Permohonan Pembebasan dalam Sidang Eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Twitter foto)

Indo1.id – Johnny G Plate, mantan menteri Kominfo menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada hari ini.

Johnny dalam persidangan menyampaikan permintaan untuk dibebaskan dari tahanan dalam kasus yang menjeratnya.

Permohonan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Johnny, Ahmad Cholidin, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Ahmad Cholidin dalam pernyataan persnya menyatakan, “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan Johnny G Plate dari tahanan.”

Baca Juga :  Global Emotions 2023: Indonesia Masih Jadi Negara Paling Positif, Tapi Emosi Negatif Juga Tinggi

Selain itu, Cholidin juga meminta majelis hakim agar menghentikan perkara yang menjerat Johnny.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan