Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Terjerat Kasus Penistaan Agama dan UU ITE
- account_circle M Effendi
- calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
- print Cetak

Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Terjerat Kasus Penistaan Agama dan UU ITE. (Foto: Instagram @sobat_reminder)
Indo1.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Panji Gumilang, seorang pengasuh di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani dari Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan, “Kemarin penyidikan telah dimulai dan SPDP telah kami ajukan ke kejaksaan, serta penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi hari ini.” Pernyataan tersebut dikutip dari Antara pada Kamis (6/7/2023).
Dalam SPDP tersebut, Bareskrim Polri menuduh Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada gelar perkara pertama yang berlangsung pada Senin (3/7/2023), penyidik menuduh Panji Gumilang melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama.
Selanjutnya, pada gelar perkara tambahan yang dilaksanakan pada Rabu (5/7/2023), penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain, sehingga Panji Gumilang juga dikenakan Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan, “Kedua perkara ini akan digabung dalam satu berkas perkara.”
Pasal 45a ayat (2) UU ITE menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Panji Gumilang, sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penistaan agama.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar