Kejaksaan Agung Panggil Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan Terkait Uang Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS
- account_circle M Effendi
- calendar_month Senin, 10 Jul 2023
- print Cetak

Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (Foto: Instagram @porosmedia id)
Indo1.id – Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, memastikan bahwa uang sebesar Rp 27 miliar yang terkait dengan kasus tersebut disimpan dengan aman.
Uang tersebut diduga terkait dengan penanganan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dalam hal ini, kami telah menyimpannya di tempat yang aman.
Insyaallah tidak akan ada sedikit pun yang hilang,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Senin (10/7/2023).
Maqdir juga belum mempertimbangkan apakah diperlukan penjagaan oleh petugas keamanan ketika membawa uang tersebut ke Kejagung.
Diketahui bahwa Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maqdir terkait uang sebesar Rp 27 miliar yang diduga terkait dengan kasus BTS.
Kejagung juga meminta Maqdir untuk membawa uang sebesar Rp 27 miliar tersebut.
Meskipun pemanggilan terhadap Maqdir seharusnya dilakukan hari ini, dia meminta penundaan karena harus menghadiri persidangan.
“Kita akan melihat nanti,” ungkap Maqdir.
Pada kesempatan ini, Maqdir juga meminta Kejagung untuk mengambil inisiatif dalam menyelidiki lebih lanjut mengenai aliran uang sebesar Rp 27 miliar yang terkait dengan BTS.
Hal ini dikarenakan uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Bagaimanapun juga, uang ini berada di sekitar mereka dan terkait dengan perkara yang mereka tangani,” ujar Maqdir.
Diketahui bahwa Kejagung meminta klarifikasi dari Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan, terkait kontroversi pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Pemanggilan ini dilakukan terkait pernyataan Maqdir yang menyebutkan bahwa ada pihak swasta yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar tersebut.
“Dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (pengacara terdakwa Irwan Hermawan) bahwa ada pihak swasta yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, tim penyidik Kejaksaan Agung akan memanggil Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait pernyataannya,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya pada hari Jumat (7/7/2023).
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar