Kini Mahkamah Agung Larang Pencatatan Pernikahan Beda Agama, Catat Ya!
- account_circle Nugroho
- calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
- print Cetak

Gambaran pernikahan yang beda agama. (Foto: pixabay)
Indo1.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
SE ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kontroversi yang muncul akibat adanya penetapan hakim di beberapa daerah yang mengizinkan pernikahan beda agama.
Dalam SE tersebut, MA meminta para hakim untuk berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Selain itu, UU Perkawinan juga melarang perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
MA menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
SE ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili perkara-perkara semacam itu.
SE ini menuai reaksi beragam dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung langkah MA sebagai upaya untuk menjaga nilai-nilai agama dan budaya dalam masyarakat Indonesia.
Namun, ada juga pihak yang menolak SE ini sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar