Info1.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan aliran uang dari pihak swasta ke mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Tujuan dari dugaan aliran uang ini diduga untuk mengelabui kepabeanan.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yaitu Didin Aminuddin dan Indra Rohelan, pada hari Kamis (27/7/2023).
Diduga terkait rekomendasi khusus yang diberikan oleh Andhi Pramono, KPK menduga rekomendasi tersebut melanggar aturan yang berlaku.