Indo1.id – Perpres Jurnalisme Berkualitas adalah rancangan peraturan presiden yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Rancangan ini telah menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan, platform digital, dan masyarakat.
Rancangan ini diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pemrakarsa dan kelompok kerja (pokja) media sustainability yang dibentuk oleh Dewan Pers.
Rancangan ini sudah dibahas dalam rapat pada Februari 2023, namun belum disahkan hingga kini.
Rancangan ini mengatur bahwa platform digital, seperti Google, Facebook, Twitter, dan sejenisnya, harus memberikan bagi hasil kepada perusahaan pers yang memproduksi konten berita yang dimanfaatkan oleh platform digital tersebut.
Bagi hasil tersebut didasarkan pada perhitungan nilai ekonomi dari konten berita tersebut.
Selain itu, rancangan ini juga memberikan kewenangan kepada sebuah lembaga non-pemerintah yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers dan media tradisional untuk menentukan konten berita apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh mendapatkan penghasilan dari iklan.