Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa masih ada 10 lembaga nonkementerian yang rendah dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut dikumpulkan oleh KPK pada tanggal 14 April 2023.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa 98,60% dari lembaga nonkementerian telah menyerahkan LHKPN dengan tingkat penyampaian yang bagus.
Namun, terdapat 10 lembaga yang masih rendah dalam penyampaian LHKPN, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tingkat laporan 44,44%, Lembaga Penyiaran Publik TVRI 48,08%, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 51,52%.
Selanjutnya, Sekretariat Kabinet 65,81%, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) 67,17%, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) 73,11%, Ombudsman 78,57%, Badan Intelijen Negara (BIN) 79,43%, Komisi Kejaksaan serta Kantor Staf Presiden masing-masing 80%.
Pahala juga mengatakan bahwa terdapat 71 instansi yang termasuk dalam lembaga nonkementerian dan harus menyampaikan LHKPN sebanyak 41.502 kali. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.923 sudah disampaikan, sedangkan 579 lainnya belum.
Selain itu, terdapat 7 kementerian yang belum mencapai 100% dalam penyampaian LHKPN oleh internalnya, yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) 80,58%; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 89,13%; Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 91,94%; Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 96,08%; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 96,48%; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) 96,59%; serta Kementerian Investasi 97,18%.
Pahala menambahkan bahwa dari total 78.436 penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN dari 34 kementerian, sebanyak 77.719 orang sudah melaporkan, sedangkan 717 orang belum.