Uang tersebut diduga mengalir ke Henri.
“Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA dan ABC untuk memastikan persetujuan atas manipulasi yang dimaksud,” tambah Ali Fikri.
Pada awal perkara, KPK menginformasikan bahwa Basarnas pada tahun 2023 kembali mengadakan tender untuk proyek pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut termasuk pengadaan alat pendeteksi reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar; pengadaan peralatan penyelamatan umum dengan kontrak senilai Rp 17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan kontrak senilai Rp 89,9 miliar.
Untuk memastikan kemenangan dalam tender, Mulsunadi, Marilya, dan Roni diduga mendekati dan bertemu langsung dengan Marsekal Madya TNI Henri serta Letkol Afri.
Diduga ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut, di mana pemberian komisi sebesar 10% dari nilai kontrak dilakukan.
KPK menduga bahwa besaran komisi ini ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.








