Indo1.id – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional situs judi online lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian online pada Kamis, 7 Mei 2026.
“Para pelaku kami amankan dalam kondisi sedang melakukan kegiatan operasional judi online. Total ada 321 orang yang berhasil diamankan,” ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Dari ratusan pelaku yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. Selain itu terdapat 57 WNA asal Tiongkok, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, 5 orang asal Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.
Polisi mengungkap, seluruh pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, bukan izin kerja resmi. Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di Indonesia.
“Mereka menggunakan izin wisata, tidak ada yang memiliki izin kerja,” jelas Wira.
Gedung di kawasan Hayam Wuruk itu diketahui hanya digunakan sebagai pusat operasional digital perjudian online. Sementara para pelaku tinggal di sejumlah apartemen dan penginapan di sekitar lokasi.
Menurut penyelidikan sementara, server utama situs judi online tersebut berada di luar negeri. Saat ini Bareskrim masih melakukan penelusuran terkait pusat kendali dan jaringan internasional yang terlibat.
“Sampai sekarang kami masih mendalami keberadaan server yang diketahui berada di luar negeri,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti adanya dugaan pelanggaran keimigrasian dalam kasus ini. Para WNA diketahui menggunakan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari, namun telah tinggal lebih dari dua bulan di Indonesia.
“Artinya mereka sudah overstay dan telah melakukan tindak pidana keimigrasian,” kata Untung.
Polri kini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk dalam kategori Subject of Interest (SOI). Selain itu, Polri juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus guna menangani kejahatan lintas negara seperti judi online internasional.
Menurut Untung, penanganan sindikat internasional tidak dapat dilakukan oleh Polri saja, melainkan membutuhkan kerja sama lintas lembaga agar lebih efektif.








