Arie Wibowo dan Inge Anugerah Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh Ke Tangan Sang Aktor Tampan !
- account_circle Sekti Leksono
- calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
- print Cetak

Potret kemesraan Arie Wibowo dan Inge Anugerah saat masih menjadi suamj istri (foto: Instagram/@ariewibowo)
Indo1.id – Ari Wibowo dan Inge Anugrah resmi cerai hari ini, Rabu, 13 September 2023.
Informasi ini disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis rilis yang diterima tim pada Rabu, 13 September 2023.
Biduk rumah tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah selama kurang lebih 17 tahun, mulai 7 Juli 2006 silam, akhirnya kandas.
Berdasarkan keterangan tersebut, Ari Wibowo dan Inge Anugrah berpisah karena putusan perceraian.
“Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 , di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006. Putus karena perceraian,” ucap Majelis Hakim saat sidang putusan.
Atas putusan tersebut, Ari Wibowo diminta untuk melaporkan hal ini ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Akta Perceraiannya,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, Ari Wibowo diminta untuk melaporkan hal ini ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Akta Perceraiannya,” terangnya.
Selain putusan cerai, Ari Wibowo juga diberikan hak asuh anak oleh majelis hakim. Namun, di sisi lain, Inge Anugrah tetap diberikan akses untuk tetap berinteraksi dengan buah hati mereka.
“Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo diasuh oleh Penggugat (Ari Wibowo) dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat (Inge Anugrah) selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak mengganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seizin Penggugat,” jelasnya.
Diketahui, Ari Wibowo dan Inge Anugrah telah menikah pada 7 Juli 2006 silam. Pernikahan mereka dikaruniai dikaruniai dua anak, yaitu Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo.
- Penulis: Sekti Leksono


Saat ini belum ada komentar