Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » selebritis » Tidak Terima Dibilang Jual Mobil Mewah Demi Konten, Rizky Billar Bikin Sayembara ‘100 Juta Bagi Yang Bisa Buktiin’

Tidak Terima Dibilang Jual Mobil Mewah Demi Konten, Rizky Billar Bikin Sayembara ‘100 Juta Bagi Yang Bisa Buktiin’

  • account_circle Sekti Leksono
  • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
  • print Cetak

Indo1.id – Rizky Billar baru-baru ini menjual mobil mewah miliknya seharga Rp3 miliar. Mobil Ferrari kuning kesayangannya dibeli secara tunai oleh pengusaha Makassar bernama Mira Hayati.

Transaksi jual beli mobil mewah Rizky Billar dibagikan lewat konten.
Hal ini membuat suami Lesti Kejora itu dituding settingan.
Bahkan mobil yang laku dicurigai bukan miliknya sendiri alias sewa.

Sebagai tanggapan, Rizky Billar merilis klarifikasi lewat TikTok yang kemudian dihapus. Namun akun @karangpati berhasil menyimpan video klarifikasi Billar dan membagikannya.

Dalam video, Rizky Billar meluruskan bahwa dirinya tidak pernah menyewa mobil hanya demi konten.
Ayah  Baby L itu bahkan siap memberi Rp100 juta bagi orang yang bisa membuktikan dia menyewa mobil.

“Gue itu enggak pernah yang namanya minjem mobil, di-endorse mobil, sewa mobil, apalagi kredit terus dibayarin istri gue. Itu enggak pernah sama sekali,” ucap Rizky Billar di TikTok.

“Kalau ada yang bisa membuktikan, gue kasih Rp100 juta, serius. Demi Allah gue kasih Rp100 juta kalau ada yang bisa membuktikan,” sambungnya.

Rizky Billar menegaskan bahwa dia tidak pernah membeli barang dengan cicilan. Lelaki 28 tahun ini terakhir kali mencicil barang pada 2020, sebelum bertemu dengan Lesti Kejora.

“Hasilnya apa? Alhamdulillah rezeki gue semakin berlimpah, dan gue akhirnya ketemu sama istri gue. Ya dikasih Allah rezeki yang berlipat,” ucapnya.

“Alasan lain kenapa gue enggak mau riba, karena gue merasa dosa karena riba itu adalah dosa yang besar sekali, dosa (riba) itu seperti menzinahi atau bersetubuh dengan ibu sendiri,” ucap Rizky Billar.

Oleh karena itu, Rizky Billar ogah riba, apalagi dibayari istri. “Nyentuh uang istri aja gue enggak pernah, nyentuh wanginya aja gue enggak pernah,” tutur Rizky Billar.

Rizky Billar kemudian menunjukkan bukti transaksi pembelian mobil Lamborghini miliknya pada 10 Januari 2022.
Namun, mobil yang dijual pada Mira Hayati adalah Ferrari.

  • Penulis: Sekti Leksono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bermain Boil Noodles at Night, Game Horor yang Bikin Lapar dan Ketakutan

    Bermain Boil Noodles at Night, Game Horor yang Bikin Lapar dan Ketakutan

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Boil Noodles at Night adalah game horor yang dibuat oleh arydk, seorang developer indie asal Indonesia. Game ini bercerita tentang seorang pria yang tidak bisa tidur dan memutuskan untuk merebus mie instan di tengah malam. Namun, ternyata ada hal-hal mengerikan yang menunggunya di luar rumahnya. Game ini memiliki grafik ala PSX (PlayStation) yang […]

  • Oklin Fia Heran Sering Dibilang Mirip Mia Khalifa

    Oklin Fia Heran Sering Dibilang Mirip Mia Khalifa

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id  – Oklin Fia adalah selebgram yang kerap membagikan konten olahraga di media sosialnya. Ia terlihat rutin nge-gym dan menjaga kesehatannya. Namun, ada hal yang membuatnya heran, yaitu sering dibanding-bandingkan dengan artis internasional Mia Khalifa. Oklin Fia mengaku tak tahu mengapa banyak netizen yang menyebutnya mirip dengan Mia Khalifa, yang dikenal sebagai mantan bintang film […]

  • Ngerii, Jual Beli Bayi Dipromosikan di Media Sosial, Dibandrol Rp45 Juta Per Bayi

    Ngerii, Jual Beli Bayi Dipromosikan di Media Sosial, Dibandrol Rp45 Juta Per Bayi

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Supriyadi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kasus jual beli bayi di Depok para pelakunya sangat terorganisir karena ada yang mempromosikan iklan dan menampung jual beli bayi tersebut. “Kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir (jual beli bayi), yang menyebarkan melalui iklan, juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali,” kata Arya di […]

  • Hadeuh! Aplikasi PeduliLindungi Eror? Mudah Kok, Ini Caranya!

    Hadeuh! Aplikasi PeduliLindungi Eror? Mudah Kok, Ini Caranya!

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1 Tekno – Seperti diketahui Aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi syarat untuk dapat memasuki disejumlah ruang publik. Bila Error saat diperlukan tentunya akan menghambat aktivitas sosial anda. Kini setidaknya ada enam lokasi yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Perdagangan atau pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional. Sarana Transportasi darat, laut, udara. Pariwisata yaitu hotel, restoran, […]

  • Inilah 68 Pesantren Peraih Anugerah Satu Abad Nahdlatul Ulama.

    Inilah 68 Pesantren Peraih Anugerah Satu Abad Nahdlatul Ulama.

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id II Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganugerahkan Penghargaan 1 abad NU kepada 68 pesantren yang berusia di atas 100 tahun. Selain itu, penghargaan 1 abad NU juga diberikan kepada individu dan lembaga yang telah berjasa bagi NU, masyarakat dan negaranya. Penghargaan tersebut diserahkan pada Malam Anugerah Satu Abad NU di Teater Tana Airku, Taman […]

  • Perang Nama SOKSI Memanas, Tim Hukum Nasional SOKSI Gugat DEPINAS SOKSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Perang Nama SOKSI Memanas, Tim Hukum Nasional SOKSI Gugat DEPINAS SOKSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Hanken Arya
    • 0Komentar

    Indo1.id – Konflik internal dalam tubuh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kian memanas. Tim Hukum Nasional (THN) SOKSI resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang mengklaim perkumpulan DEPINAS SOKSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 03 Mei 2025. Gugatan tersebut didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-court Mahkamah Agung dan saat ini […]

expand_less