- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Buntut Main Judi Daring, Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega Akhirnya di PAW !

  • Bagikan
Cinta Mega Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Dok DPRD Provinsi DKI Jakarta)

Indo1.id – DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta telah memutuskan untuk memecat salah satu kadernya, yaitu Cinta Mega, dari jabatannya sebagai anggota Komisi C DPRD DKI.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah Cinta Mega terbukti bermain gim selama rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Dugaan bahwa Cinta Mega bermain judi daring atau slot selama rapat tersebut menjadi sorotan publik.

Ady Wijaya, Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya memberlakukan sanksi pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Cinta Mega.

Baca Juga :  Tuntut Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Buruh Datangi Istana Negara

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh DPD PDIP DKI Jakarta pada malam Selasa, 25 Juli 2023.

Ady menyampaikan, “Tadi kita rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kita biasa melalui rapat pleno ini.

Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW.”

Hal ini menunjukkan bahwa partai mengambil keputusan melalui mekanisme rapat pleno untuk mengenai sanksi terhadap anggotanya.

Baca Juga :  Budayawan Emha Ainun Nadjib Alami Pendarahan Otak dan Tak Sadarkan Diri

Tentang sosok yang akan menggantikan posisi Cinta Mega saat ini, DPP PDIP Jakarta belum mengumumkannya.

Namun, Ady memastikan bahwa Cinta Mega tidak akan diizinkan untuk maju kembali sebagai calon legislatif dari PDIP pada Pemilu 2024.

Artinya, pemecatan Cinta Mega ini juga berdampak pada peluangnya untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari partai tersebut pada pemilihan umum mendatang.

Baca Juga :  Waduh, Kepala BKKBN Bilang 50 Ribu Anak Menikah Dini Karena Hamil di Luar Nikah

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan seorang anggota dewan yang diduga bermain judi daring selama rapat resmi.

Sanksi tegas yang diberikan oleh partai dapat menjadi contoh bagi anggota dewan lainnya mengenai konsekuensi dari perilaku yang tidak sesuai dengan etika dan tata tertib dalam menjalankan tugas publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan