Indo1.id – Pada tanggal 16 September 1987, dunia menyaksikan sebuah peristiwa bersejarah yang menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan lingkungan.
Di kota Montreal, Kanada, perwakilan dari 46 negara menandatangani Protokol Montreal atas Zat-Zat yang mengurangi Lapisan Ozon, sebuah traktat internasional yang dirancang untuk melindungi lapisan ozon dengan meniadakan produksi sejumlah zat yang diyakini bertanggung jawab atas berkurangnya lapisan ozon.
Lapisan ozon adalah lapisan gas di stratosfer yang melindungi Bumi dari radiasi ultraviolet (UV) yang berbahaya dari matahari.
Penipisan lapisan ozon dapat menyebabkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan manusia dan ekosistem, seperti peningkatan risiko kanker kulit, katarak, kerusakan tanaman, dan gangguan keanekaragaman hayati.
Penyebab utama penipisan lapisan ozon adalah zat-zat yang mengandung klorin atau bromin, seperti klorofluorokarbon (CFC), halon, karbon tetraklorida, metil kloroform, dan bromida metil.
Zat-zat ini biasa digunakan dalam produk-produk seperti pendingin, alat pemadam kebakaran, aerosol, dan pestisida.
Pada tahun 1974, dua ilmuwan Amerika Serikat, Mario Molina dan Sherwood Rowland, mempublikasikan penelitian mereka yang menunjukkan bahwa CFC dapat mencapai stratosfer dan bereaksi dengan ozon, menghasilkan molekul oksigen dan atom klorin.
Atom klorin ini kemudian dapat menghancurkan ribuan molekul ozon lainnya dalam siklus berulang.
Penelitian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ilmuwan dan masyarakat tentang dampak CFC terhadap lapisan ozon.
Pada tahun 1985, sebuah tim ilmuwan Inggris mengumumkan penemuan lubang ozon di atas Antartika, sebuah fenomena di mana tingkat ozon di daerah tersebut turun secara drastis selama musim semi setempat.
Lubang ozon ini merupakan bukti nyata dari penipisan lapisan ozon akibat zat-zat buatan manusia.
Temuan ini memicu reaksi internasional yang mendesak tindakan segera untuk mengendalikan penggunaan zat-zat perusak ozon.
Sebelum Protokol Montreal, sudah ada beberapa inisiatif untuk mengatur zat-zat perusak ozon, seperti Konvensi Wina untuk Perlindungan Lapisan Ozon pada tahun 1985 dan Perjanjian Kopenhagen pada tahun 1986.
Namun, perjanjian-perjanjian ini hanya bersifat deklaratif dan tidak mengikat secara hukum.
Protokol Montreal menjadi perjanjian pertama yang mengatur secara spesifik dan mengikat tentang penghapusan bertahap produksi dan konsumsi zat-zat perusak ozon.
Protokol Montreal disusun melalui proses negosiasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri, organisasi non-pemerintah, dan ilmuwan.