Kebakaran Bromo Picu Kerugian Rp 89 Miliar, Pelaku Diduga Pakai Flare untuk Foto Prewedding
- account_circle Nugroho
- calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
- print Cetak

Sisa sisa kebakaran di Bukit Teletubis kawasan Bromo Tengger. (Foto: x @dixonrendy)
Indo1.id – Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada awal September 2023 telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), potensi kerugian akibat kebakaran Bromo mencapai Rp 89,76 miliar.
Angka tersebut diperoleh dari perhitungan empat variabel, yaitu jumlah kunjungan atau kuota harian wisatawan per hari, harga tiket atau jenis tiket, biaya atau spending yang dikeluarkan wisatawan ketika mengunjungi destinasi tersebut, dan lama waktu penutupan TNBTS.
Dari empat variabel tersebut, ada dua dimensi penghitungan yang dilakukan oleh Kemenparekraf, yaitu kerugian akibat tidak adanya pemasukan dari sisi tiket dan kerugian dari sisi biaya yang tidak diperoleh karena wisatawan tidak berkunjung ke destinasi tersebut (lost spending).
Adapun rincian kerugian dari dua dimensi tersebut adalah sebagai berikut:
– Kerugian akibat tidak adanya pemasukan dari sisi tiket per hari sebesar Rp 121 juta. Mengingat TNBTS ditutup selama 13 hari, maka total kerugian dari sisi tiket selama 13 hari sebesar Rp 1,5 miliar.
– Kerugian akibat lost spending per hari sebesar Rp 6,9 miliar. Mengingat TNBTS ditutup selama 13 hari, maka total kerugian akibat lost spending selama 13 hari sebesar Rp 89 miliar.
Kebakaran Bromo sendiri dipicu oleh penggunaan flare atau suar yang diduga digunakan oleh salah satu pasangan yang sedang melakukan foto prewedding di Bukit Teletubbies pada 6 September 2023.
Flare tersebut menyulut api yang kemudian menjalar ke padang savana dan hutan pinus di sekitarnya. Api baru bisa dipadamkan pada 14 September 2023 setelah melalap sekitar 500 hektare lahan.
Akibat kebakaran tersebut, TNBTS ditutup untuk sementara waktu hingga kondisi kawasan wisata kembali normal.
Selain itu, pelaku yang diduga menyebabkan kebakaran juga terancam hukuman pidana dan denda sebesar Rp 15 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
TNBTS baru dibuka kembali untuk umum pada 19 September 2023 dengan beberapa ketentuan dan pembatasan.
Di antaranya adalah pengunjung harus mematuhi protokol kesehatan, tidak boleh membawa barang-barang berbahaya seperti flare atau korek api, tidak boleh menginjak padang savana yang terbakar, dan hanya boleh menikmati pemandangan dari jarak tertentu.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar