– KTP elektronik yang lama
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pemohon tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW setempat, karena proses penggantian foto KTP sudah dilakukan secara online dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Cara Ganti Foto KTP
Setelah membawa syarat ganti foto KTP, pemohon dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mengganti foto KTP:
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi KK.
2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.