Tulis Pesan Terbuka Kepada Joko Widodo, Hotman Paris Tegas! Hakim Melanggar Pasal 183 KUHP Tentang Kasus Kopi Sianida
- account_circle Sekti Leksono
- calendar_month Senin, 9 Okt 2023
- print Cetak

Potret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tulis pesan terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo perihal kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin beberapa tahun lalu (foto: Instagram .com)
Indo1.id – Pengacara kondangΒ Hotman Paris HutapeaΒ turut menyoroti kasus Jessica Wongso yang dinyatakan bersalah, dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Lewat unggahan video di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengirimkan pesan terbuka Presiden Joko Widodo dan ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin.
Pesan itu terkait dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183.
“Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujar Hotman Paris di Instagram pribadinya, Sabtu (7/10/23).
Pengacara 63 tahun itu kemudian membacakan isi dari pasal 183 tersebut.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Selanjutnya, Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya.
Sementara dalam kasus Jessica Wongso, hakim justru tidak memiliki bukti langsung yang memperlihatkan bahwa Jessica Wongso menaruh sianida di kopi mendiang Mirna.
“Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir,” terang Hotman Paris.
Hotman Paris juga merasa bahwa tindakan Jessica Wongso yang menaruh paper bag di atas meja tidak bisa dijadikan bukti menyembunyikan sianida, agar tidak kelihatan saat dimasukkan ke dalam gelas.
Oleh karena itu, Hotman Paris menyimpulkan bahwa putusan terhadap Jessica Wongso jelas melanggar Undang-undang.
“Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut,” pungkasnya.
- Penulis: Sekti Leksono


Saat ini belum ada komentar