Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menuju Pemilu 2024: Dari Penghitungan Suara ke Deklarasi Pemenang Satu Putaran

  • Bagikan
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md saat pendaftaran Capres dan Cawapres di kantor KPU( Foto: Instagram@ganjar_pranowo )

1. Memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ini artinya mereka harus mendapatkan lebih dari setengah suara rakyat. Selain itu, mereka juga harus memperoleh sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Sebagai contoh, pada Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Maruf memenangkan 21 dari 34 provinsi, memenuhi syarat untuk menang dalam satu putaran.

Baca Juga :  Dipinang Nasdem Jadi Pendamping Anies Baswedan, Mahfud MD Bilang 'Ya Bagus lah'!

2. Dalam kasus ketidak memenuhi syarat pada poin pertama, maka akan dilakukan pilpres putaran kedua. Dalam putaran kedua ini, dua pasangan capres-cawapres yang memperoleh suara terbanyak akan kembali bersaing dalam pemilihan yang diselenggarakan secara langsung oleh rakyat.

Jadwal Penting: Penghitungan Suara dan Penetapan

Menurut PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum, penghitungan suara akan berlangsung setelah pemungutan suara pada tanggal 14 – 15 Februari 2024. Selanjutnya, rekapitulasi penghitungan suara akan dilakukan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga :  Sambangi CFD Di Jember, Ganjar Pranowo diteriaki Warga: Hidup Pak Presiden...!

Apabila tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu, KPU akan melakukan penetapan pemenang paling lambat tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan