Anwar Usman diduga mempengaruhi hakim lain untuk mengabulkan permohonan pemohon dalam perkara nomor 90, yang mengubah syarat usia capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman menjabat dalam pemilihan langsung dan maksimal 70 tahun.
Putusan ini dinilai menguntungkan sejumlah tokoh politik tertentu.
Selain Anwar Usman, MKMK juga menjatuhkan sanksi teguran kepada delapan hakim MK lainnya, yaitu Saldi Isra, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, dan Suhartoyo.
Mereka dinilai melanggar etik karena tidak menjaga kerahasiaan putusan, tidak mengikuti rapat permusyawaratan hakim, dan tidak menghormati pendapat hakim lain.
Para mantan hakim MK berharap MK dapat segera memperbaiki diri dan mengembalikan kepercayaan publik, terutama menjelang pemilu 2024 yang kemungkinan akan menimbulkan sengketa hasil pemungutan suara.
Mereka juga mengimbau agar hakim MK tidak bergaul dengan politisi atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkara yang ditangani MK.
“Kami para mantan hakim konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga harkat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Hamdan Zoelva.