Eks Hakim MK Prihatin atas Kondisi MK Pasca Putusan MKMK!

  • Bagikan
Para Eks. Hakim Mahkamah Konstitusi dalam keterangan Persnya. (Foto: tangkapan layar kompas TV)

Dia berharap putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK, untuk menjaga, mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Salah satu putusan MKMK yang menimbulkan kontroversi adalah pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Anwar Usman diduga mempengaruhi hakim lain untuk mengabulkan permohonan pemohon dalam perkara nomor 90, yang mengubah syarat usia capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman menjabat dalam pemilihan langsung  dan maksimal 70 tahun.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Lanjutkan Safari Ke Surabaya Bareng Walikota Eri Cahyadi!

Putusan ini dinilai menguntungkan sejumlah tokoh politik tertentu.

Selain Anwar Usman, MKMK juga menjatuhkan sanksi teguran kepada delapan hakim MK lainnya, yaitu Saldi Isra, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, dan Suhartoyo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan