Dia berharap putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK, untuk menjaga, mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Salah satu putusan MKMK yang menimbulkan kontroversi adalah pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Anwar Usman diduga mempengaruhi hakim lain untuk mengabulkan permohonan pemohon dalam perkara nomor 90, yang mengubah syarat usia capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman menjabat dalam pemilihan langsung dan maksimal 70 tahun.
Putusan ini dinilai menguntungkan sejumlah tokoh politik tertentu.
Selain Anwar Usman, MKMK juga menjatuhkan sanksi teguran kepada delapan hakim MK lainnya, yaitu Saldi Isra, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, dan Suhartoyo.