Berita  

Eks Hakim MK Prihatin atas Kondisi MK Pasca Putusan MKMK!

Para Eks. Hakim Mahkamah Konstitusi dalam keterangan Persnya. (Foto: tangkapan layar kompas TV)

Indo1.id – Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan rasa prihatin mereka atas kondisi MK saat ini, pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Mereka menilai banyak hal yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertugas menguji konstitusionalitas undang-undang itu.

Tujuh mantan hakim MK yang mengadakan pertemuan tertutup di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023) adalah Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna.

Mereka mengikuti setiap proses terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sembilan hakim MK saat ini, khususnya dalam perkara nomor 90 tentang syarat usia capres dan cawapres.

Baca Juga :  Resesi Global Ancam Dunia Tahun 2023, Inilah Negara-Negara yang Diperkirakan Akan Alami Kelesuan Ekonomi

“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan mahkamah konstitusi itu sendiri. Terutama terakhir yang tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu,” kata Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK, dalam jumpa persnya.

Dia berharap putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK, untuk menjaga, mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Baca Juga :  Pimpinan KKB Joni Botak Tewas Dibunuh Lewis Kagoya

Salah satu putusan MKMK yang menimbulkan kontroversi adalah pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Anwar Usman diduga mempengaruhi hakim lain untuk mengabulkan permohonan pemohon dalam perkara nomor 90, yang mengubah syarat usia capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman menjabat dalam pemilihan langsung  dan maksimal 70 tahun.

Putusan ini dinilai menguntungkan sejumlah tokoh politik tertentu.

Selain Anwar Usman, MKMK juga menjatuhkan sanksi teguran kepada delapan hakim MK lainnya, yaitu Saldi Isra, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, dan Suhartoyo.

Baca Juga :  Babak Baru Drama KPK, Ketuanya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK!

Mereka dinilai melanggar etik karena tidak menjaga kerahasiaan putusan, tidak mengikuti rapat permusyawaratan hakim, dan tidak menghormati pendapat hakim lain.

Para mantan hakim MK berharap MK dapat segera memperbaiki diri dan mengembalikan kepercayaan publik, terutama menjelang pemilu 2024 yang kemungkinan akan menimbulkan sengketa hasil pemungutan suara.

Mereka juga mengimbau agar hakim MK tidak bergaul dengan politisi atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkara yang ditangani MK.

“Kami para mantan hakim konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga harkat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Hamdan Zoelva.

Tinggalkan Balasan