indo1.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, dalam sidang eksepsi menyatakan,