indo1.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, dalam sidang eksepsi menyatakan,
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membaca amar putusan , Selasa (14/November /2023).
Alimin menegaskan bahwa penetapan SYL sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sah.