MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Simak Ini Alasannya!
- account_circle Nugroho
- calendar_month Senin, 23 Okt 2023
- print Cetak

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi. (Foto: instagram @mahkamahkonstitusi)
Indo1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh tiga orang warga negara.
Gugatan tersebut menginginkan agar batas usia capres-cawapres ditetapkan menjadi 70 tahun, dengan alasan bahwa usia di atas itu dapat menurunkan kualitas kepemimpinan.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin, 23 Oktober 2023, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun pada saat proses pemilihan.
MK juga menolak permohonan penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu, yang mengatur syarat tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat, dan lain-lain.
MK berpendapat bahwa permohonan tersebut dapat menimbulkan redundansi atau kelimpahan makna, yang justru dapat mempersempit cakupan norma dasar yang sudah ada dalam pasal tersebut.
MK menegaskan bahwa Pasal 169 huruf d UU Pemilu sudah mencakup makna sangat luas, yaitu semua jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana yang dimaksud oleh para pemohon.
MK juga mengatakan bahwa syarat-syarat tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan MK ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal capres Prabowo Subianto, yang merasa heran dengan gugatan tersebut.
Prabowo mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak masuk akal, karena usia tidak bisa menjadi ukuran kemampuan seseorang.
Prabowo juga bercanda bahwa gugatan tersebut membuatnya merasa terlalu tua untuk maju sebagai capres.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar