“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membaca amar putusan , Selasa (14/November /2023).
Alimin menegaskan bahwa penetapan SYL sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sah.