Menurut Alimin, status tersangka SYL tetap berlaku dan tidak dapat digugurkan karena proses hukum yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gugatan praperadilan ini terkait dengan dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL di lingkungan Kementerian Pertanian.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menandai perkembangan terkini dalam kasus hukum yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, dan memberikan dukungan pada langkah yang diambil oleh KPK dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan jabatannya.