Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan SYL

  • Bagikan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto Lambe Turah)

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membaca amar putusan , Selasa (14/November /2023).

Alimin menegaskan bahwa penetapan SYL sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan