“Perppu ini mengatur bahwa nomor urut capres-cawapres ditentukan melalui pengundian yang dilakukan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka. Pengundian ini dilakukan dengan menggunakan bola yang berisi nomor urut yang dimasukkan ke dalam kotak kaca yang dikocok oleh Ketua KPU,” jelas Hasyim.
Hasyim menambahkan, nomor urut capres-cawapres ini akan digunakan sebagai identitas pasangan calon dalam seluruh tahapan pemilu, mulai dari kampanye, debat, pencoblosan, hingga penghitungan suara.
“Nomor urut ini juga akan dicantumkan dalam surat suara yang akan digunakan oleh pemilih pada hari pemungutan suara, yaitu 17 April 2024,” ujar Hasyim.
Turut hadir dalam rapat pleno ini adalah para capres dan cawapres beserta tim suksesnya, perwakilan partai politik pengusung, serta para pemantau dan pengawas pemilu.
Rapat pleno ini juga disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi dan media sosial.