Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan nomor urut capres-cawapres ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu ini baru diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (13/11).
“Perppu ini mengatur bahwa nomor urut capres-cawapres ditentukan melalui pengundian yang dilakukan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka. Pengundian ini dilakukan dengan menggunakan bola yang berisi nomor urut yang dimasukkan ke dalam kotak kaca yang dikocok oleh Ketua KPU,” jelas Hasyim.
Hasyim menambahkan, nomor urut capres-cawapres ini akan digunakan sebagai identitas pasangan calon dalam seluruh tahapan pemilu, mulai dari kampanye, debat, pencoblosan, hingga penghitungan suara.