Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, juga memberikan peringatan kepada perangkat desa yang terlibat dalam aksi Desa Bersatu.
Ia mengatakan bahwa perangkat desa harus menghormati aturan dan etika yang berlaku, dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas perangkat desa yang melanggar aturan dan etika tersebut.
“Perangkat desa itu adalah aparatur negara yang harus taat kepada aturan dan etika yang berlaku. Mereka tidak boleh menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Mereka juga tidak boleh mengorbankan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat desa untuk kepentingan politik. Jika ada perangkat desa yang melanggar aturan dan etika tersebut, kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Abdul Halim.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa aksi Desa Bersatu yang mendukung Prabowo-Gibran adalah wujud demokrasi tanpa etika, yang merusak nilai-nilai demokrasi dan mengancam hak-hak politik masyarakat.
Aksi ini juga melanggar kode etik dan netralitas sebagai aparatur negara, dan menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Oleh karena itu, aksi ini harus dihentikan dan ditindak tegas oleh pihak yang berwenang, agar demokrasi di Indonesia tetap sehat dan berkualitas.