Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye Dalam Kasus Bagi Amplop di Sumenep!
- account_circle Nugroho
- calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
- print Cetak

Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye Dalam Kasus Bagi Amplop di Sumenep!
Indo1.id – Menindaklanjuti kasus bagi- bagi amplop merah berlogo PDIP dan gambar Ketua DPP Said Abdulah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa itu.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” terang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Kamis 6 April.2023
Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait, yaitu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep dan Musala Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding, serta penerima amplop.
Dari penelusuran itu ada beberapa fakta yang terungkap. Pada tanggal 24 Maret 2023 malam, terjadi pembagian amplop merah yang berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
“Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPRD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu,” terangnya.
Sumber uang tersebut dari Said Abdullah, disalurkan melalui Said Abdullah Institute (SAI), untuk diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid. Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jemaah setelah salat Tarawih.
Namun, Bawaslu menyebut tidak menemukan ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.
“Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop,” lanjutnya.
Said Abdullah, menyatakam itu merupakan kegiatan yang sudah berlangsung tiap tahun dan dianggap sebagai zakat.
“Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang.
Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah,” tutupnya.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar