Jika Gubernur-Wagub DKJ Ditunjuk Presiden, Pengamat: Peluang Besar Untuk Kaesang dan Bobby!

  • Bagikan
Balai Kota Jakarta. (Foto: biroumum.jakarta)

Lalu, dilanjutkan dengan Jokowi meneken keputusan Menteri hingga Walikota tak harus mundur dari jabatannya jika mengikuti Kontestasi Pemilu 2024.

“Kaesang dan Bobby menjadi miliki peluang besar,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2023).

Nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Bila merujuk pada UU tersebut, maka status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga :  Tak Mampu Bayar Pengembang, Akses 3 Rumah Warga Ciputat di Tembok 2 Meter

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Bagikan