- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Terbit Perda ‘Larangan Mengamen’ Musisi Jalanan Semarang Deklarasikan ‘Suara Ratan’

  • Bagikan
Terbit Perda 'Larangan Mengamen' Musisi Jalanan Semarang Deklarasikan 'Suara Ratan'

Indo1.id || Semarang – Untuk menggiatkan potensi ekonomi kreatif khususnya bidang musik di semarang, bagi pelaku musik dan pencipta lagu sebagai bentuk mencari solusi bersama para musisi jalanan yang saat ini terbentur dengan diterbitkanya perda terkait larangan mengamen dari kampung ke kampung.

Dinas kebudayaan dan pariwisata kota semarang Kepala DISBUDPAR Kota Semarang R. Wing Wiyarso Poespojoedho, S.Sos, M.Si memperkenalkan wadah baru guyub musisi di Kota Semarang serta memaparkan konsep kegiatan kedepan.

Ia pun mengaku siap bergerak bersama sebagai fasilitator untuk mensuport para musisi di Kota Semarang, sekaligus menggiatkan sektor ekonomi kreatif khususnya bidang musik yang berkelanjutan.

Acara yang di deklarasikan diselenggarakan Minggu (22/01) itu sekaligus launching logo komunitas suara ratan.

Turut hadir saat deklarasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Walikota sangat mengapresiasi atas terbentuknya komunitas suara ratan sebagai wadah para musisi jalanan dalam berkarya dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Tawang Mas Bersholawat Bersama Habib Ali Al Musawa Di Masjid Baiturrahim Kota Semarang

Deklarasi juga dimeriahkan Musisi dan pencipta lagu semarang Mas Aryo Kempes ‘biasa disapa’ ikut memeriahkan acara dengan melantunkan  salah satu lagunya ‘Tugu Muda’ dengan irama campursari nya yang khas. 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan