- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Anak Ketum DPP KNPI Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

  • Bagikan
LBH Pemuda Indonesia melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum atas Kriminalisasi tersebut ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (3/1).

Indo1.id – Buntut dari aksi pengeroyokan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh anak oknum polisi dan pengusaha terhadap anak Ketua Umum DPP KNPI, Dr. Ilyas Indra, yaitu Hasan Amirin Damar Jati, membuat LBH Pemuda Indonesia menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

LBH Pemuda Indonesia melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum atas Kriminalisasi tersebut ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (3/1).

Menurut perwakilan LBH Pemuda Indonesia, Saad Budiman Lubis, surat permohonan dan perlindungan hukum terpaksa dilayangkan karena secara tiba-tiba korban yang telah mengalami luka-luka akibat aksi pengeroyokan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Eks Hakim MK Prihatin atas Kondisi MK Pasca Putusan MKMK!

“Padahal, sebelumnya polisi telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yaitu Elang Mulia Meunasah (Anak Polisi Ipda Irwan Samson Polda Riau) dan Hasan Anis (anak Anis Naji Pengusaha Malang dan Jakarta) dengan Pasal 170, Subsider 351 dan Jo 55 oleh Polresta Malang Kota,” jelas Saad.

Saad menambahkan berkas lengkap sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, tetapi pelaku belum di serahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Malang Kota.

Baca Juga :  141 Daerah Terapkan PPKM Level 4 Tanggal 3-9 Agustus, Mana Saja?

Saad menduga pelaku dengan akses dan tekanan melakukan kriminalisasi dengan melaporkan balik korban Hasan Amirin Damar Jati, dengan peristiwa rangkaian pengeroyokan, dituduh melakukan penganiayaan yang tidak dilakukan di peristiwa yang sama, dimana saat pelaku di cekek sebelum pengeroyokan korban berusaha melepaskan diri.

Tanda terima telah dikirimkanya surat ke Kapolri dari LBH Pemuda Indonesia

“Peristiwa ini yang dilaporkan pelaku dengan sangkaan pemukulan yang tidak dilakukan dan pelaku diduga menghadirkan saksi palsu yang tidak ada di peristiwa menjadi sebuah rekayasa,” cerita Saad.

Baca Juga :  Permintaan Maaf Dirut Berdikari Terkait Insiden Pistol Meletus di Bandara

“Tanggal 2 Januari 2024 morban dikirimkan surat status tersangka via WA oleh penyidik Resmob Polresta Malang Kota yang ditandatangani Kasat Reskrim tanggal 20 Desember 2023 dan baru dikirim via WA tanggal 2 Januari 2024,” ungkap Saad.

  • Bagikan