Kenali Tapera, Program Tabungan Perumahan untuk Pekerja Swasta di Indonesia

  • Bagikan
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) menjadi solusi pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan rumah. (Foto: rumah123)

Indo1.id – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu pekerja, baik swasta maupun pegawai negeri, dalam memiliki rumah pertama mereka.

Program ini mengharuskan pekerja dengan penghasilan tertentu untuk menyisihkan sebagian gaji mereka setiap bulan sebagai iuran Tapera.

Apa Itu Tapera?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program yang memungkinkan peserta untuk menabung secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Uang Koin Rp25 (1971): Koleksi Kuno yang Semakin Langka

Dana yang terkumpul dalam Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Bagaimana Cara Kerjanya?
Setiap bulan, gaji pekerja akan dipotong sebesar 3%, dengan 2,5% berasal dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.

Iuran ini kemudian disetorkan ke Rekening Dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Baca Juga :  Nagasari: Tanaman Obat Warisan Budaya Indonesia yang Perlu Diteliti Lebih Lanjut

Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta?
Peserta Tapera meliputi pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum. Ini termasuk PNS, TNI-Polri, BUMN, dan pekerja swasta.

Manfaat Tapera bagi Pekerja
Manfaat utama dari Tapera adalah memberikan solusi pembiayaan rumah bagi pekerja.

Ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses ke perumahan yang layak.

  • Bagikan