“Karena terbujuk rayu dan saat itu AH sedang dalam pendidikan, AH akhirnya menyerahkan seluruh harta peninggalan orang tuanya kepada Yoga yang sebelumnya berjanji akan menyimpannya di deposit box bank,” tuturnya.
Di mana mobil berserta BPKB, sertifikat tanah malah dijual oleh terdakwa.
Kepala Seksi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah menyampaikan Kejaksaan Negeri Depok sedang melakukan penuntutan terhadap Yoga Pratama terkait penipuan terhadap AH, seorang taruna Akmil, dengan kerugian ratusan juta rupiah.
“Terkait perbuatan terdakwa yang berpakaian seragam lengkap perwira pertama Polri dan pembuatan surat keterangan kehilangan kartu tanda anggota Polri palsu, nanti kami penuntut umum akan membuktikannya di persidangan,” kata Arief.
Ia mengatakan perbuatan ini memang sengaja dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan untuk menguasai harta korban khusus memudahkan pemindahan rekening jika menggunakan identitas Polri.
“Nanti kita akan buktikan di persidangan dan berdasarkan barang bukti komunikasi serta jejak digital dari barang bukti,” tuturnya.
Lebih lanjut terdakwa juga sering menggunakan kendaraan berplat nomor polisi serta beberapa kali melakukan permintaan pengawalan voorijder dengan mengaku sebagai anak Jenderal polisi.
“Kepada masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban dalam perkara lain oleh terdakwa, dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.








