Layar Biru Bergambar Garuda Pancasila Bertuliskan ‘Peringatan Darurat’: Jagad Medsos Membiru!

  • Bagikan
Lambang Garuda Biru Peringatan Darurat (foto: Youtube EAS Indonesia Concept)

Kemudian DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Dengan kondisi tersebut spontan membuat publik secara serentak mengunggah poster ‘Peringatan Darurat’ karena dianggap sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini.

Baca Juga :  Ketum DPP KNPI Berikan Motivasi Dalam Acara Halal Bi Halal dan Diskusi bersama DPD KNPI OKU Timur

Hampir semua golongan masyarakat ramai-ramin mengunggah ” Peringatan Darurat ” .

Mulai dari Aktivis hingga publik figur seperti musisi, sutradara, hingga komedian juga terlihat mengunggah poster senada di akun media sosialnya masing-masing.

 

  • Bagikan