Surat Suara Pilkada di Depok, Ini Perbedaan Surat Gubernur dan Wali Kota

  • Bagikan
Surat Suara Pilkada di Depok, Ini Perbedaan Surat Gubernur dan Wali Kota

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tulisan “SURAT SUARA” dicantumkan untuk menandai keaslian dan kategori pemilihan.

Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakilnya

Ia melanjutkan untuk pemilihan di tingkat kota, surat suara yakni hijau tosca untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota

” Ukuran surat suara bervariasi, mulai dari 18×23 cm hingga 36×34,5 cm,”.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Melakukan Kunjungan ke Gang Sempit di Jakarta Utara

KPU mengimbau pemilih untuk memahami desain dan warna surat suara agar tidak terjadi kesalahan saat pencoblosan.

Misalnya, warna merah marun untuk pemilihan gubernur, dan hijau tosca untuk wali kota.

Selain itu, pemilih diharapkan memeriksa keaslian surat suara yang ditandai dengan logo KPU, logo pemerintah daerah, serta pengaman berupa mikroteks.

“Informasi ini dapat diakses melalui kampanye informasi KPU dan media sosial resminya,” ungkapnya.

  • Bagikan