Indo1.id – Pembangunan sarana oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di atas lahan seluas 2.700 meter persegi menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Proyek ini diduga belum mengantongi izin resmi meskipun proses konstruksinya telah berjalan.
Dalam wawancara dengan Jurnalis Indo1.id pada Jumat siang (29/11/2024), Iqbal, salah satu drafter dari anak perusahaan PT KAI, mengungkapkan bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan dan memastikan bahwa proses perizinan sedang dalam tahap pengurusan.
Namun, pernyataan tersebut tidak cukup untuk meredakan kekhawatiran publik mengenai ketaatan PT KAI terhadap regulasi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.