Pembangunan Sarana oleh PT KAI Jateng Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
- account_circle M Effendi
- calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
- print Cetak

Pembangunan sarana PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di atas lahan seluas 2.700 meter persegi yang menuai sorotan. (Foto: M. Efendi)
Indo1.id – Pembangunan sarana oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di atas lahan seluas 2.700 meter persegi menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Proyek ini diduga belum mengantongi izin resmi meskipun proses konstruksinya telah berjalan.
Dalam wawancara dengan Jurnalis Indo1.id pada Jumat siang (29/11/2024), Iqbal, salah satu drafter dari anak perusahaan PT KAI, mengungkapkan bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan dan memastikan bahwa proses perizinan sedang dalam tahap pengurusan.
Namun, pernyataan tersebut tidak cukup untuk meredakan kekhawatiran publik mengenai ketaatan PT KAI terhadap regulasi.

Iqbal, drafter anak perusahaan PT KAI DAOP 4 Semarang. (Foto: M. Efendi).
Ketua PEKAT IB Jateng, Joko Budi Santoso, Susilo H. Prasetyo, Ketua Umum RPK RI, Dedi Hadi Irianto dari Divisi Investigasi RPK RI, Bersama Forum Ormas Jateng, menyampaikan keprihatinan mereka terhadap pembangunan tanpa izin ini.
“Kami mendesak agar pembangunan ini dihentikan sementara waktu.
Aparat Satpol PP harus bertindak tegas memastikan proyek ini mematuhi peraturan daerah,” tegas Joko.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembangunan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan mendorong ketaatan pajak.
“Tindakan seperti ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan negara,” tambahnya.
Para pengamat dan organisasi masyarakat berharap PT KAI Daerah Operasi (DAOP) 4 segera menyelesaikan permasalahan perizinan sebelum melanjutkan proyek.
Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas perusahaan milik negara di mata masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi regulasi, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah.
Semua pihak kini menantikan tindakan tegas dari otoritas terkait guna memastikan pembangunan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Penulis: M Effendi


Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.