“Namun, kami menghimbau agar semua pihak menunggu pengumuman resmi yang akan dirilis oleh KPU,” tuturnya.
Dia menerangkan, bahwa proses ini dilakukan secara berjenjang, untuk di tingkat kecamatan dimulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
Kemudian, rekapitulasi suara akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga nantinya ditetapkan secara resmi oleh KPU RI.
“Kami memastikan bahwa semua proses berlangsung secara terbuka dan diawasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk pengawas pemilu dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.