KPU Depok Pastikan Rekapitulasi Penghitungan Suara Dilakukan Secara Terbuka dan Transparan

  • Bagikan
KPU Depok Pastikan Rekapitulasi Penghitungan Suara Dilakukan Secara Terbuka dan Transparan

“Namun, kami menghimbau agar semua pihak menunggu pengumuman resmi yang akan dirilis oleh KPU,” tuturnya.

Dia menerangkan, bahwa proses ini dilakukan secara berjenjang, untuk di tingkat kecamatan dimulai 28 November hingga 3 Desember 2024.

Kemudian, rekapitulasi suara akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga nantinya ditetapkan secara resmi oleh KPU RI.

Baca Juga :  Deretan Artis Jadi Juru Kampanye Pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

“Kami memastikan bahwa semua proses berlangsung secara terbuka dan diawasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk pengawas pemilu dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

  • Bagikan