Buntut Singgung Naturalisasi Timnas Indonesia, Nuroji Dapat Teguran Tertulis dari MKD

  • Bagikan
Jadwal Tandang Timnas Indonesia Lawan Bahrain dan China

Indo1.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi X DPR, Nuroji, karena terbukti melanggar kode etik.

Pelanggaran ini terkait pernyataan yang dianggap mengandung unsur diskriminasi terhadap ras dan etnis, saat Nuroji mengkritik kebijakan naturalisasi pemain untuk Tim Nasional (Timnas) Indonesia.

Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, sebagaimana diumumkan usai sidang MKD di Ruang Sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga :  Ade Armando Resmi Gabung Ke PSI, Begini Tanggapan Pengamat : Tambah Gencar Serang Anies Baswedan

“Terbukti melanggar kode etik DPR RI, Nuroji diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis,” ujar Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam.

Kasus ini diajukan oleh seorang pelajar bernama Yayan Setiadi, yang menuduh Nuroji melanggar Pasal 281 ayat (2) UUD 1945.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.

Baca Juga :  Ada Rumor Tinggalkan Timnas, Ini Tanggapan Indra Sjafri

Sidang MKD juga dihadiri langsung oleh Nuroji, yang menerima putusan tersebut.

“Putusan ini berlaku hari ini,” tegas Nazarudin.

Pengakuan Kesalahan

Wakil Ketua MKD DPR, Agung Widyantoro, menyatakan bahwa Nuroji mengakui kesalahannya atas pernyataan yang dianggap diskriminatif.

  • Bagikan