Indo1.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi X DPR, Nuroji, karena terbukti melanggar kode etik.
Pelanggaran ini terkait pernyataan yang dianggap mengandung unsur diskriminasi terhadap ras dan etnis, saat Nuroji mengkritik kebijakan naturalisasi pemain untuk Tim Nasional (Timnas) Indonesia.
Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, sebagaimana diumumkan usai sidang MKD di Ruang Sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).
“Terbukti melanggar kode etik DPR RI, Nuroji diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis,” ujar Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam.
Kasus ini diajukan oleh seorang pelajar bernama Yayan Setiadi, yang menuduh Nuroji melanggar Pasal 281 ayat (2) UUD 1945.