Saat ini, pihaknya melalui Tim Hukum Nasional SOKSI juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penggunaan nama “SOKSI” oleh pihak Depinas Soksi yang dipimpin Ahmadi Noor Supit. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan dijadwalkan sidang perdana pada 15 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.
Sebagai organisasi pendiri Sekber Golkar sejak 20 Oktober 1964 bersama Kosgoro dan MKGR, Ali Wongso menegaskan bahwa SOKSI memiliki peran historis dan konstitusional yang tidak dapat diabaikan. “Kami telah mengabdi selama 61 tahun. Sudah sepatutnya posisi SOKSI dihormati sesuai AD/ART Partai Golkar,” katanya.
Menutup pernyataannya, Ali Wongso berharap seluruh Ketua DPD Partai Golkar se-Indonesia tidak menjadikan memo internal Bidang Ormas sebagai rujukan resmi dalam penyelenggaraan Musda. “Memo itu bukan keputusan Ketum DPP Golkar, jadi tidak memiliki kekuatan formal,” pungkasnya.***