Indo1.id – Menyikapi beredarnya memo dinas Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPP Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Ormas Fahd Arafiq, Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ir. Ali Wongso Sinaga menyampaikan keberatannya secara terbuka.
Memo internal yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memuat usulan peserta Musyawarah Daerah Golkar se-Indonesia yang hanya mencantumkan nama Ahmadi Noor Supit selaku Ketua Umum Depinas SOKSI. Hal ini dinilai menyalahi konstitusi internal Partai Golkar, khususnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ali Wongso menegaskan, “Memo tersebut hanya bersifat usulan internal dan bukan keputusan resmi. Saya meminta kepada Ketua Umum Bahlil Lahadalia agar tidak mengakomodir ataupun menjadikan memo tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan.”
Ia menambahkan, secara legalitas, organisasi SOKSI yang dipimpinnya adalah satu-satunya yang diakui berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023 atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Sementara organisasi yang dipimpin oleh Ahmadi Noor Supit terdaftar sebagai Organisasj Perkumpulan Bernama Depinas Soksi, bukan sebagai ormas pendiri Partai Golkar, melalui SK Kemenkumham No. AHU-0011285.AH.01.07 Tahun 2020.
“Sesuai Pasal 37 ayat 2 poin C AD/ART Partai Golkar, ormas pendiri adalah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), bukan perkumpulan lain. Maka yang sah mewakili dalam Musda Partai Golkar adalah kami, SOKSI pimpinan saya, beserta jajaran Depidar dan Depicab di seluruh Indonesia,” tegas Ali Wongso.