Indo1.id – Ketua Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Eka Dahlan di bawah kepemimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menegaskan bahwa Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, diduga keras melakukan pembajakan legalitas organisasi SOKSI dengan memanfaatkan keputusan administrasi Kementerian Hukum RI.
SOKSI pimpinan Ali Wongso Sinaga memiliki dasar hukum yang jelas dan sah melalui Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 tanggal 26 April 2023. Hingga kini, SOKSI yang sah tersebut tidak pernah menyelenggarakan Musyawarah Nasional tahun 2025 untuk memilih kepengurusan baru.
Faktanya, Musyawarah Nasional yang dilaksanakan tahun ini adalah milik organisasi lain bernama DEPINAS SOKSI, yang sebelumnya dipimpin Ahmadi Noor Supit dan kemudian memilih Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum. Dengan demikian, posisi Misbakhun jelas berada di organisasi DEPINAS SOKSI, bukan di tubuh SOKSI yang sah.
Namun, secara mengejutkan, terbit Kepmenkum RI Nomor: AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 yang justru mencatat Misbakhun sebagai Ketua Umum SOKSI. Tim Hukum Nasional SOKSI menilai langkah tersebut sebagai tindakan pembajakan legalitas organisasi dan menduga keras ada mafia hukum yang bermain di balik keluarnya keputusan tersebut.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.